Tabel Perwujudan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam artikel ini, admin akan menunjukkan tabel perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara. Admin membandingkan antara pelaksanaan hak dan kewajiban yang seharusnya terwujud menurut UUD 1945, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam perwujudannya tersebut.
Tabel Perwujudan Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
No.
|
Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
|
Wujud Nyata
|
1.
|
Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
|
Masih banyak warga negara yang malah melanggar hukum dan juga masih banyak pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum.
|
2.
|
Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
|
Masih kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih banyak warga negara yang tidak tahu apa yang harus ia lakukan dalam upaya pembelaan negara.
|
3.
|
Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
|
Masih adanya teror-teror di suatu tempat peribadatan suatu agama, sehingga tidak merasa aman dalam beribadah. Contohnya saja adanya teror bom pada Hari Natal di suatu gereja. Ini membuktikan bahwa negara masih belum bisa menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. |
4.
|
Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
|
Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contoh sederhananya seperti ada orang yang tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, padahal hari tersebut merupakan jadwal jaganya di pos kamling tersebut.
|
5.
|
Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
|
Masih banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar, malah menyuruh anaknya untuk langsung bekerja. Sehingga anaknya itu sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan dasar. Selain itu, masih banyak sekolah-sekolah dasar yang tetap “mengambil uang” dari siswanya meskipun sudah ada peraturan “Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan program pendidikan yang diadakan pemerintah.
|
6.
|
Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
|
Masih banyak pejabat-pejabat serakah yang mengkorupsi uang hasil bumi negara. Sehingga uang hasil bumi yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, malah masuk ke kantong pribadi pejabat-pejabat serakah tersebut.
|
Tabel Perwujudan Pelaksanaan Hak Warga Negara
No.
|
Pelaksanaan Hak Warga Negara
|
Wujud Nyata
|
1.
|
Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
|
Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Karena pekerjaan yang tidak layak tersebut, maka banyak juga masyarakat yang akhirnya penghidupannya kurang layak.
|
2.
|
Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
|
Masih banyak berita tentang penyiksaan anak dibawah umur, ada yang memaksa anak-anak dibawah umur tersebut untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang paling baru ini, tentang tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
|
3.
|
Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
|
Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Contohnya banyak pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan khusus di dalam hukum, sehingga selalu menang dalam suatu persidangan.
|
4.
|
Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
|
Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat upah minimum). Sehingga para buruh tersebut tidak bisa memberikan penghidupan yang layak kepada keluarganya.
|
5.
|
Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
|
Masih adanya pembatasan dalam mengeluarkan pendapat, meskipun hal tersebut tidak tampak di depan publik. Tetapi ketika di “belakang layar”, orang tersebut mendapat ancaman agar tidak mengemukakan pendapatnya.
|
6.
|
Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
|
Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri sekolah, jika pun ada, itu tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah pelosok tersebut sangat sulit untuk
mendapatkan pendidikan.
|



0 komentar:
Posting Komentar